Menu

20 October 2014

PROSES PEMBAKUAN BAHASA INDONESIA


       Bahasa Indonesia mempunyai fungsi sebagai bahasa nasional, bahasa negara, bahasa persatuan, dan bahasa resmi Negara Indonesia. Oleh karena itu jangan heran kalau bahasa Indonesia sudah diajarkan dari mulai tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi, tidak lain tujuannya untuk mematangkan bagaimana masyarakat bisa menggunakan bahasa Indonesia itu dengan baik dan benar.


         Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik itu belum tentu benar, begitupun bahasa Indonesia yang benar itu belum tentu baik. Penggunaan yang baik yaitu yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi pada penggunaannya, dimana, kapan, kepada siapa kita bicara itu kan menjadi tolok ukur kebaikannya. Sedangkan yang benar yaitu yang sesuai dengan kaidah kebahasaan.
         Terus yang mana kaidah yang benar? nah, itu salah satunya menggunakan kaidah bahasa ragam baku yang di tetapkan pada Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Bahasa Baku adalah salah satu ragam bahasa Indonesia yang dijadikan sebagai tolok ukur penggunaan bahasa yang benar.

Proses pembakuan bahasa
Pembakuan adalah suatu proses yang berlangsung secara bertahap, tidak sekali jadi. Pembakuan juga sikap masyarakat terhadap satu ragam bahasa, dan dari psikologi sosial kita mengetahui bahwa sikap masyarakat akan sesuatu berproses tidak sebentar. Pada pokoknya proses standarisasi mengalami tahap-tahap sebagai berikut:
 
     1. Pemilihan (selection)
            Satu variasi atau dialek tertentu akan dipilih kemudian dikembangkan menjadi bahasa baku. Ragam atau variasi tersebut bisa berupa satu ragam yang telah ada, misalnya yang dipakai dalam kegiatan-kegiatan politik, sosial atau perdagangan; dan bisa merupakan campuran dari berbagai ragam yang ada. Bisa saja yang dipilih itu adalah ragam yang belum merupakan bahasa pertama bagi masyarakat ujaran di daerah negeri itu (Alwasilah, 1986: 119).
     2. Kodifikasi
            Kodifikasi yaitu hal yang memberlakuakan suatu kode atau aturan kebahasaan untuk dijadikan norma dalam berbahasa oleh masyarakat. Kodifikasi ini meliputi (1) otografi, (2) penerapan atau lafal, (3) tata bahasa, (4) peristilahan. Badan atau lembaga tertentu biasanya ditunjuk untuk terlaksananya kodifikasi ini. Lembaga ini menyusun kamus, buku tata bahasa dengan berpedoman pada kode atau variasi yang akan dimasyarakatkan; sehingga setiap orang mempunyai acuan aturan bahasa yang ‘benar’. Setelah kodifikasi ini dibentuk, maka warga negara yang berpendidikan akan mempelajari atau ingin mempelajari bentuk bahasa yang benar dan menghindari yang tidak benar, walaupun yang tidak benar ragam bahasanya sendiri (Alwasilah, 1986: 121).
     3. Penjabaran Fungsi
            Apa yang dikodifikasikan itu tidak akan memasyarakat tanpa adanya penjabaran fungsi ragam yang sudah standar itu. Pada kenyataannya proses elaborasi fungsi ini akan melibatkan pemasyarakatan hal-hal ekstralinguistik seperti pembiasaan format atau bentuk surat atau dalam penyusunan test dan lain sebagainya (Alwasilah, 1986: 121).
     4. Persetujuan
            Pada akahirnya ragam bahasa itu mesti disetujui oleh anggota masyarakat ujaran sebagai bahasa nasional mereka. Kalau sudah sampai pada tahap ini, maka bahasa standar itu mempunyai kekuatan untuk mempersatukan bangsa dan menjadi simbol kemerdekaan negara dan menjadi ciri pembeda dari negara-negara lain (Alwasilah, 1986: 121-122).

1 comment:

  1. Gan, boleh tau refrensinya dari bukunya yg mana dari PROF. CHAEDAR ALWASILAH. ??

    ReplyDelete